---
title: Mengelola IT Inventory Perusahaan Usaha Ganda di KEK Sesuai PER-24/BC/2023
date: 2026-09-11T03:40:56Z
modified: 2026-10-22T07:22:12Z
permalink: "https://bzone.id/news/mengelola-it-inventory-perusahaan-usaha-ganda-di-kek-sesuai-per-24-bc-2023/595/"
type: post
status: publish
excerpt: ""
wpid: 595
categories:
  - Press Release
featured_image: /wp-content/uploads/sites/2/2026/09/Gemini_Generated_Image_i29dz3i29dz3i29d-scaled.webp
featured_image_alt: it-inventory-usaha-ganda
timestamp: 2026-10-22T07:22:12Z
tags:
  - Press Release
---

## Alasan Pemisahan Sistem IT Inventory Usaha Ganda

Pemisahan IT Inventory bagi perusahaan usaha ganda di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diwajibkan untuk mencegah pembauran fasilitas fiskal antara kegiatan manufaktur dan kegiatan logistik. Pemisahan secara logis dan teknis memastikan mutasi barang serta pembebasan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dapat diaudit tepat sasaran.

Berdasarkan [PER-24/BC/2023](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-24-bc-2023), Pelaku Usaha di KEK yang menyelenggarakan lebih dari satu jenis kegiatan usaha—seperti manufaktur sekaligus pusat distribusi—wajib menyajikan laporan persediaan barang secara terpisah. Aturan ini meminimalkan penyalahgunaan fasilitas pabean, mengingat insentif perpajakan untuk bahan baku manufaktur berbeda dari barang titipan logistik.

Jika pencatatan inventaris dicampur, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kesulitan memverifikasi kewajiban pabean secara langsung. Dampaknya, perusahaan berisiko kehilangan hak pembebasan pajak hingga pembekuan akses kepabeanan. Detail mengenai aturan ini dapat dibaca pada [spesifikasi laporan wajib Kawasan Ekonomi Khusus PER-24/BC/2023](https://bzone.id/wp-content/uploads/sites/2/wp-mfa-bzone/post/spesifikasi-laporan-wajib-kawasan-ekonomi-khusus-kek-per-24-bc-2023-integrasi-pjkek.md).

### Studi Kasus Entitas Simulasi: PT Nusantara Precision Industry (PT NPI)

Sebagai gambaran penerapan di lapangan, mari tinjau skenario dari **PT Nusantara Precision Industry (PT NPI)**, entitas simulasi yang beroperasi di KEK Manufaktur & Logistik.

#### Profil dan Skema Bisnis

Sesuai **Pasal 6 ayat (2)**, PT NPI memanfaatkan dua izin kegiatan usaha dalam satu lokasi:

1. **Pelaku Usaha Pengolahan (Manufaktur):** Mengimpor komponen elektronik dan baja cair untuk dirakit menjadi mesin industri.
2. **Pelaku Usaha Pusat Logistik (Distribution Center):** Menyewakan gudang untuk menampung _sparepart_ milik prinsipal luar negeri yang siap didistribusikan.

#### Permasalahan Sistem ERP Lama

Saat mengajukan penetapan IT Inventory, Bea Cukai menemukan bahwa ERP lama PT NPI mencampur pencatatan persediaan.

- **Pencampuran Stok Barang:** Komponen yang sama (seperti _Baut M8_) untuk produksi internal dan barang titipan logistik tercatat dalam satu saldo akumulasi stok yang sama.
- **Pelanggaran Ketentuan:** Data terpadu tersebut melanggar **Pasal 6 ayat (1)** (kegiatan usaha wajib digambarkan terpisah) dan **Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 3** (kode barang wajib membedakan barang pengolahan dan logistik).

## Dampak Pencampuran Stok dan Pelanggaran Aturan

Pencampuran stok menghalangi identifikasi status kepabeanan barang di gudang, sehingga memicu selisih saldo saat pemeriksaan fisik oleh auditor kepabeanan. Kondisi ini melanggar skema pembebasan pajak dalam [PMK No. 33/PMK.010/2021 tentang Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai di KEK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/165336/pmk-no-33pmk0102021).

Sebagai contoh, jika komponen _Baut M8_ untuk perakitan mesin internal digabung dengan _Baut M8_ milik prinsipal luar negeri untuk re-ekspor, sistem ERP tidak dapat mendeteksi mana barang yang terikat kewajiban _Work-In-Process_ (WIP) dan mana yang murni stok logistik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bea Cukai menganggap terjadi pengalihan barang fasilitas tanpa pembayaran Bea Masuk. Informasi teknis seputar hal ini dibahas pada artikel [pembekuan fasilitas Bea Cukai akibat stock miss pada IT Inventory ERP](https://bzone.id/wp-content/uploads/sites/2/wp-mfa-bzone/post/pembekuan-fasilitas-bea-cukai-cara-mengatasi-stock-miss-pada-it-inventory-erp.md).

Penggunaan sistem IT Inventory gabungan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 3 [PER-24/BC/2023](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-24-bc-2023). Pelanggaran pasal-pasal ini dapat mengakibatkan penolakan penetapan IT Inventory Kategori A serta penangguhan dokumen kepabeanan PPKEK.

## Arsitektur IT Inventory Multi-Category Standar DJBC

Arsitektur IT Inventory _Multi-Category_ memisahkan modul logis manufaktur dan logistik pada basis data, lalu menyatukannya melalui _API Gateway_ terenkripsi. Struktur ini mendukung kelancaran pertukaran data mutasi menuju [Portal Lembaga National Single Window (LNSW)](https://www.insw.go.id/).

### **Diferensiasi Kode Barang dengan Suffix Unik**

Diferensiasi kode barang dilakukan dengan menambahkan akhiran (_suffix_) unik pada Kode Barang Utama (_Master Item Code_) untuk membedakan peruntukan operasional. Cara ini mencegah bentrokan data persediaan (_item code collision_) saat penarikan Laporan Mutasi Barang.

Contohnya, unit manufaktur menggunakan kode NPI-SCR-M8-MFG untuk _Baut M8_ di lini produksi, sedangkan unit logistik menggunakan kode NPI-SCR-M8-LOG untuk barang yang sama di gudang titipan. Pemisahan ini membuat laporan mutasi persediaan dapat ditarik secara terpisah tanpa merusak struktur basis data ERP utama.

### **Logika Work-in-Process (WIP) per Jenis Usaha**

Pelacakan _Work-in-Process_ (WIP) wajib diaktifkan pada Modul Manufaktur dan dinonaktifkan pada Modul Logistik. Konfigurasi ini mematuhi Pasal 4 [PER-24/BC/2023](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-24-bc-2023) karena kegiatan logistik dilarang mengubah bentuk fisik atau sifat barang.

### **Integrasi API Gateway ke SINSW**

_API Gateway_ berfungsi sebagai _middleware_ yang memvalidasi struktur data mutasi barang sebelum dikirim ke [Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (SINSW PJKEK)](https://kek.go.id/). Integrasi ini menjaga kelancaran pertukaran data otomatis tanpa mengganggu kinerja basis data ERP perusahaan. Pembahasan lengkap skema integrasi dapat dilihat di [arsitektur IT Inventory System integrasi host-to-host CEISA 4.0](https://bzone.id/wp-content/uploads/sites/2/wp-mfa-bzone/post/arsitektur-it-inventory-system-integrasi-host-to-host-ceisa-4-0-tanpa-perantara.md).

## **Tahapan Penetapan IT Inventory Usaha Ganda**

Persetujuan p[enetapan IT Inventory](https://bzone.id/wp-content/uploads/sites/2/wp-mfa-bzone/page/it-inventory.md) dapat diproses lebih lancar apabila perusahaan mendemonstrasikan pemisahan data secara langsung saat pemaparan proses bisnis oleh direksi. Kesiapan infrastruktur CCTV _online_ serta kesesuaian dokumen pabean menjadi faktor penentu utama verifikasi.

### **Pemaparan Proses Bisnis Direksi (Pasal 8 PER-24/BC/2023)**

Direksi perusahaan perlu mensimulasikan penarikan Laporan Mutasi Barang terpisah per kategori izin usaha di depan tim penguji Bea Cukai dan DJP. Simulasi ini membuktikan kepatuhan sistem terhadap Pasal 8 [PER-24/BC/2023](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-24-bc-2023).

### **Standar Akses CCTV Online dan Pengawasan Fisik**

Kamera CCTV _online_ harus menjangkau area _loading dock_, penerimaan, produksi, dan gudang penyimpanan dengan masa simpan rekaman minimal 7 hari. Akses tayangan langsung diserahkan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai dan DJP untuk pengawasan sewaktu-waktu.

## **Solusi BZone ERP IT Inventory untuk Usaha Ganda**

Untuk memenuhi ketentuan PER-24/BC/2023, perusahaan dapat memanfaatkan **BZone ERP IT Inventory**. Solusi ini dirancang untuk fasilitas Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Pusat Logistik Berikat (PLB), KITE, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui integrasi _host-to-host API_ ke CEISA 4.0 DJBC dan portal INSW.

Dengan modul persediaan, akuntansi, manufaktur, dan penjualan yang terhubung, BZone membantu operasional usaha ganda tetap patuh pada aturan kepabeanan. Detail kapabilitas arsitektur ini dapat dipelajari melalui [halaman fitur ERP BZone](https://bzone.id/wp-content/uploads/sites/2/wp-mfa-bzone/page/features.md) atau dengan menghubungi [kontak resmi BZone](https://www.google.com/search?q=https://bzone.id/contact). Informasi perbandingan fasilitas KEK juga tersedia pada panduan [perbedaan Kawasan Berikat (KB) vs KEK dalam fasilitas pajak dan schema ERP](https://bzone.id/wp-content/uploads/sites/2/wp-mfa-bzone/post/perbedaan-kawasan-berikat-kb-vs-kek-perbandingan-fasilitas-pajak-schema-erp.md).

## **Checklist Kesiapan Audit IT Inventory Usaha Ganda KEK**

Tabel periksa ini memfasilitasi evaluasi kesiapan sistem IT Inventory sebelum pemaparan resmi di hadapan Bea Cukai dan DJP.



| **Parameter Evaluasi** | **Modul Usaha Pengolahan (Manufaktur)** | **Modul Pusat Logistik (Distribution Center)** |
| --- | --- | --- |
| **Izin Kegiatan Usaha** | Pelaku Usaha Pengolahan KEK | Pelaku Usaha Logistik KEK |
| **Penulisan Suffix Kode Barang** | \[Kode\_Utama\]-MFG | \[Kode\_Utama\]-LOG |
| **Pencatatan Work-In-Process (WIP)** | **Wajib Aktif** (Bahan Baku ke WIP/Barang Jadi) | **Non-Aktif** (Tanpa Perubahan Bentuk) |
| **Identitas Pemilik Barang** | Aset Internal Perusahaan | Rincian _Shipper/Owner_ Luar Negeri |
| **Dokumen Kepabeanan Utama** | PPKEK (Pemasukan/Pengeluaran Manufaktur) | PPKEK Logistik / Dokumen LDP |
| **Titik Pengawasan CCTV** | Area Receiving Raw Material & Lini Produksi | Area Storage Gudang & Loading Dock |

## **Tanya Jawab (FAQ)**

****Apakah perusahaan usaha ganda di KEK wajib menggunakan dua database ERP terpisah?**** Tidak. Pemisahan cukup dilakukan pada tingkat logika modul dan penggunaan suffix kode barang unik yang terhubung ke _API Gateway_ pelaporan Bea Cukai.

 

****Bagaimana jika terjadi selisih stok (stock discrepancy) saat audit fisik Bea Cukai?**** Selisih stok yang tidak dapat dijelaskan alasannya akan dikenakan sanksi Bea Masuk dan denda administratif. Perusahaan wajib membuat penyesuaian pencatatan (_adjustment_) yang didukung oleh berita acara resmi di dalam IT Inventory.

 

****Berapa lama batas waktu penyimpanan rekaman CCTV di lokasi KEK?****esuai PER-24/BC/2023, rekaman CCTV di area operasional KEK wajib disimpan minimal selama 7 hari berturut-turut dan dapat diakses _real-time_ oleh petugas Bea Cukai serta DJP.

 

****Mengapa modul logistik KEK dilarang mengaktifkan pencatatan WIP?****Kegiatan logistik dilarang melakukan pemrosesan, perakitan, atau perubahan bentuk atas barang titipan. Mengaktifkan fitur WIP pada modul logistik dapat diindikasikan sebagai kegiatan manufaktur tanpa izin di area non-pengolahan.