PPKEK Adalah: Pengertian, Kapan Dipakai, dan KEK Mana yang Sudah Wajib

PPKEK (Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus) adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Definisinya tercantum di Pasal 1 angka 8 PER-19/BC/2022 tentang tata laksana barang di KEK dan di Pasal 1 angka 24 PER-24/BC/2023 tentang IT Inventory KEK. Kami mengecek keduanya masih berlaku di JDIH Kemenkeu pada 21 Oktober 2026.

Kawasan Berikat memakai kode dokumen berbeda untuk barang masuk dan keluar, sedangkan KEK memakai satu dokumen untuk dua arah lewat Sistem Aplikasi KEK. Namun belum semua KEK, dan belum semua jenis transaksi, wajib memakai PPKEK.

Apa bedanya PPKEK dengan BC 2.3 dan BC 2.5 di Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat memakai BC 2.3 untuk barang masuk dan BC 2.5 untuk barang keluar ke pasar dalam negeri. KEK memakai PPKEK sebagai satu dokumen untuk kedua arah.

PER-7/BC/2021 beserta perubahannya mengatur kode dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB): BC 2.3 untuk pemasukan barang impor ke TPB selain Pusat Logistik Berikat, BC 2.5 untuk pengeluaran barang berunsur impor ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan BC 2.7 untuk perpindahan antar-TPB. Kode lain untuk barang keluar ada di panduan jenis dokumen pengeluaran barang.

Untuk KEK, Pasal 2 ayat (9) PER-24/BC/2023 menetapkan prinsip Sistem Aplikasi KEK, antara lain dokumen tunggal (single document) dan integrasi dengan IT Inventory. Perbedaan fasilitas kedua kawasan kami bahas di perbandingan Kawasan Berikat dan KEK.

Untuk transaksi apa saja PPKEK dipakai?

Anda memakai PPKEK untuk barang yang masuk dari luar daerah pabean, KEK lain, atau TLDDP, dan untuk barang yang keluar ke luar daerah pabean, KEK lain, TPB, Kawasan Bebas, atau TLDDP.

Pasal 13 ayat (1) PER-19/BC/2022 merinci arah transaksi ini. Kalau Anda menemukan rujukan ke PER-2/BC/2021, aturan itu sudah dicabut oleh Pasal 107 PER-19/BC/2022 sejak 23 Desember 2022.

Pergerakan barangDokumenDasar
Masuk dari luar daerah pabeanPPKEKPasal 13 ayat (1) PER-19/BC/2022
Masuk dari TLDDPPPKEKPasal 13 ayat (1) PER-19/BC/2022
Masuk dari KEK lainPPKEKPasal 13 ayat (1) PER-19/BC/2022
Masuk dari TPB, misalnya Kawasan BerikatDokumen pengeluaran dari TPB asal (di Kawasan Berikat: BC 2.7)Pasal 14 ayat (1) PER-19/BC/2022
Masuk dari Kawasan BebasDokumen pengeluaran dari Kawasan BebasPasal 14 ayat (1) PER-19/BC/2022
Keluar ke luar daerah pabean, KEK lain, TPB, Kawasan Bebas, atau TLDDPPPKEKPasal 13 ayat (1) PER-19/BC/2022
Pindah antar-pelaku usaha di dalam satu KEKDokumen perpindahan barangPasal 75 ayat (3) PER-19/BC/2022
Jasa ke dan dari KEKPJKEKPasal 30-32 PMK 237/PMK.010/2020

Tabel ini menggambarkan aturan setelah PPKEK diterapkan. Di banyak KEK, sebagian transaksi masih memakai dokumen TPB; lihat bagian berikutnya.

Kapan PPKEK tidak dipakai?

Barang dari TPB atau Kawasan Bebas masuk ke KEK dengan dokumen pengeluaran dari kawasan asalnya (Pasal 14 ayat (1) PER-19/BC/2022), dan perpindahan antar-pelaku usaha di dalam satu KEK memakai dokumen perpindahan barang. Jasa ke dan dari KEK memakai PJKEK atau Pemberitahuan Jasa KEK, yang diatur terpisah di PMK 237/PMK.010/2020.

Apakah semua KEK sudah wajib memakai PPKEK?

Belum. KEP-100/BC/2023 mewajibkan PPKEK penuh di lima KEK untuk tiga jenis layanan, sementara KEK lain masih memakai sistem dan dokumen TPB atau Kawasan Bebas.

KEP-100/BC/2023, yang ditetapkan 24 Juli 2023, mewajibkan PPKEK di KEK Galang Batang, Lido, Kendal, Gresik, dan Mandalika untuk pemasukan dari luar daerah pabean, pemasukan dari TLDDP, dan pengeluaran ke luar daerah pabean. KEK lain menjalani tahapan: penetapan kawasan pabean, uji coba (piloting), lalu penerapan wajib. Selama itu, Pasal 77 ayat (1) PMK 237/PMK.010/2020 sebagaimana diubah PMK 33/PMK.010/2021 mengatur dokumen peralihannya.

SituasiDokumen yang dipakai saat iniDasar
5 KEK wajib penuh: masuk dari luar daerah pabean, masuk dari TLDDP, keluar ke luar daerah pabeanPPKEKKEP-100/BC/2023 Diktum KESATU
5 KEK tersebut: keluar ke TLDDP, ke KEK lain, atau ke TPBSistem dan dokumen TPBKEP-100/BC/2023 Diktum KESEMBILAN
5 KEK tersebut: keluar ke Kawasan BebasDokumen TPB di sisi KEK, dokumen Kawasan Bebas di sisi penerimaKEP-100/BC/2023 Diktum KESEMBILAN
Pelaku usaha yang masih berstatus pengusaha TPBDokumen TPBKEP-100/BC/2023 Diktum KEDELAPAN
KEK lain yang belum menerapkan PPKEKSistem dan dokumen TPB setelah lokasi ditetapkan sebagai kawasan pabean, atau sistem dan dokumen Kawasan Bebas bagi pelaku usaha asal Kawasan BebasPasal 77 ayat (1) PMK 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/PMK.010/2021

Per 21 Oktober 2026, KEP-100/BC/2023 masih berlaku di JDIH tanpa riwayat perubahan. Tanyakan status terbaru ke kantor Bea Cukai yang mengawasi KEK Anda sebelum memilih dokumen.

Bagaimana PPKEK disampaikan dan dibetulkan?

Anda menyampaikan PPKEK secara elektronik lewat Sistem Aplikasi KEK, yang menghubungkan SINSW dengan sistem pelayanan Bea Cukai. PER-19/BC/2022 juga mengatur PPKEK berkala, pembetulan, dan layanan saat sistem tidak berfungsi.

  • Saluran. Badan usaha dan pelaku usaha menyampaikan data lewat Sistem Aplikasi KEK (Pasal 2 ayat (8) PER-24/BC/2023).
  • PPKEK berkala. Barang yang dialirkan lewat pipa, transmisi, atau konveyor, barang curah, dan proses bisnis berperputaran cepat boleh memakai PPKEK berkala setelah kepala kantor pengawasan menyetujuinya (Pasal 15 PER-19/BC/2022).
  • Pembetulan. Pasal 87 PER-19/BC/2022 mengatur permohonan pembetulan PPKEK, yang antara lain bisa Anda ajukan lewat Sistem Aplikasi KEK.
  • Sistem tidak berfungsi. Jika INSW atau sistem Bea Cukai tidak berfungsi, kantor Bea Cukai melayani secara manual sesuai ketentuan keadaan kahar (Diktum KEENAM KEP-100/BC/2023; Pasal 102 PER-19/BC/2022).

Apa hubungan PPKEK dengan IT Inventory KEK?

PPKEK mencatat sisi kepabeanan pergerakan barang, dan IT Inventory mencatat persediaannya. PER-24/BC/2023 mewajibkan IT Inventory mencantumkan jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean, sehingga keduanya harus terhubung.

Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-24/BC/2023 mengatur keterkaitan itu, dan Lampiran huruf B mewajibkan empat laporan: Data Pemasukan Barang, Data Pengeluaran Barang, Data Stock Opname, dan Data Adjustment. Rinciannya ada di kriteria IT Inventory KEK sesuai PER-24/BC/2023 dan spesifikasi laporan wajib KEK.

Kalau PPKEK dan catatan persediaan disusun di sistem terpisah, tim Anda harus mencocokkan nomor dokumen secara manual. Modul Customs Reporting di BZone IT Inventory menghasilkan PPKEK dari transaksi barang masuk dan keluar dan terhubung dengan SINSW, jadi dokumen pabean dan catatan persediaan berasal dari data yang sama. Ini mendukung kepatuhan; penetapan pendayagunaan IT Inventory tetap menjadi wewenang kantor Bea Cukai yang mengawasi KEK. Untuk perusahaan dengan lebih dari satu kategori usaha, lihat mengelola IT Inventory usaha ganda di KEK.

Lihat cara BZone IT Inventory menghubungkan dokumen pabean dengan catatan persediaan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa kepanjangan PPKEK?

PPKEK singkatan dari Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus. Dokumen ini dipakai untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK (Pasal 1 angka 8 PER-19/BC/2022).

Apakah PPKEK sama dengan PJKEK?

Tidak. PPKEK untuk barang, sedangkan PJKEK untuk pemanfaatan jasa ke dan dari KEK, diatur di Pasal 30-32 PMK 237/PMK.010/2020.

Apakah perpindahan barang antar-perusahaan dalam satu KEK memakai PPKEK?

Tidak. Perpindahan antar-pelaku usaha di dalam satu KEK memakai dokumen perpindahan barang (Pasal 75 ayat (3) PER-19/BC/2022).

Dokumen apa yang dipakai kalau barang dari Kawasan Berikat masuk ke KEK?

BC 2.7, yaitu dokumen pengeluaran dari TPB asal (Pasal 14 ayat (1) PER-19/BC/2022).

KEK mana saja yang sudah wajib memakai PPKEK?

KEK Galang Batang, Lido, Kendal, Gresik, dan Mandalika, untuk pemasukan dari luar daerah pabean, pemasukan dari TLDDP, dan pengeluaran ke luar daerah pabean (KEP-100/BC/2023, dicek 21 Oktober 2026).

Perusahaan di KEK yang belum menerapkan PPKEK memakai dokumen apa?

Pelaku usaha yang sudah beroperasi komersial memakai sistem dan dokumen TPB setelah lokasinya ditetapkan sebagai kawasan pabean. Pelaku usaha asal Kawasan Bebas memakai sistem dan dokumen Kawasan Bebas (Pasal 77 ayat (1) PMK 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/PMK.010/2021).

Apa itu PPKEK berkala?

PPKEK yang disampaikan secara periodik, bukan per pengiriman. Barang yang dialirkan lewat pipa atau konveyor, barang curah, dan proses bisnis berperputaran cepat boleh memakainya setelah kepala kantor pengawasan menyetujui (Pasal 15 PER-19/BC/2022).

Apa yang terjadi kalau sistem INSW tidak berfungsi saat menyampaikan PPKEK?

Bea Cukai melayani secara manual sesuai ketentuan keadaan kahar (Diktum KEENAM KEP-100/BC/2023).

Ringkasan

PPKEK adalah dokumen tunggal untuk barang masuk dan keluar KEK, dan baru wajib penuh di lima KEK untuk tiga jenis layanan. Cek status KEK Anda dan arah transaksinya sebelum memilih dokumen, lalu pastikan IT Inventory Anda mencatat nomor dan tanggal tiap pemberitahuan pabean.

Bacaan lanjutan: mengenal KEK dan sistem informasinya · laporan IT Inventory Kawasan Berikat, KEK, dan FTZ · dasar hukum IT Inventory per fasilitas

Diskusikan dengan tim BZone cara menyusun dokumen pabean dan IT Inventory di KEK Anda dari data yang sama.

Leave a Comment